Surprise Me!

[FULL] Mahasiswa Tabrak IRT Hingga Tewas Karena M4buk, Begini Hukum di Indonesia | NI LUH VODCAST

2024-09-17 58 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai di media sosial, seorang mahasiswi pengendara mobil berusia 21 tahun menabrak seorang IRT berusia 46 tahun ketika hingga tewas di tempat. <br /> <br />Mahasiswi tersebut adalah Marisa Putri. Ia menjadi tersangka setelah menabrak seorang IRT yang sedang mengendarai sepeda motor di Pekanbaru karena berkendara dalam kondisi mabuk dan mengonsumsi narkoba. <br /> <br />Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. <br /> <br />Rupanya kasus kecelakaan akibat berkendara saat mabuk dan mengonsumsi narkoba juga sebelumnya banyak terjadi di Indonesia. <br /> <br />Lalu bagaimana hukuman yang berlaku di Indonesia untuk memberi efek jera kepada pengemudi yang berkendara saat mabuk dan mengakibatkan kecelakaan? <br /> <br /> <br /> <br />Saksikan selengkapnya dalam program Ni Luh Vodcast berikut ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538902/full-mahasiswa-tabrak-irt-hingga-tewas-karena-m4buk-begini-hukum-di-indonesia-ni-luh-vodcast

Buy Now on CodeCanyon